Pages

Sabtu, 12 Maret 2016

Asuransi Pertanian Jamin Daya Beli Petani

Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai penanggung risiko tunggal dari kerugian asuransi pertanian.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Dumoli F Pardede menyatakan, skema asuransi pertanian bisa menjalin daya beli petani karena akan melindungi mereka secara finansial dari ancaman gagal panen. “Skema yang diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani padi yang 20%-nya premi dibayar petani dan 80% dibayar pemerintah,” katanya.
Dumoli menjelaskan, skema asuransi pertanian yang dirancang oleh OJK bekerja sama dengan Kementrian Pertanian, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan asuransi BUMN (konsorsium) itu memang dibutuhkan, mengingat pertanian rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen.
Dalam skema ini, tertanggung asuransi usaha tani padi ini adalah kelompok tani (Poktan) yang terdiri dari anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk) serta  objek pertanggungannya adalah lahan sawah yang digarap petani (pemilik ataupun penggarap) anggota Poktan.
Untuk menjalankan skema itu, OJK resmi menunjuk BUMN Asuransi, PT Jasindo (Persero). Dumoli mengatakan, penunjukan Jasindo hanya berlaku untuk tahun ini, dan jumlah penjamin asuransi bisa bertambah pada tahun depan.
“Di undang-undang hanya menunjuk satu BUMN. Kalau Jasindo mau, kalo nggak mau silakan. Kayaknnya Jasindo mau cover sendiri, saya dengar dari direksi mereka mau sendiri,” ujar dia.
Dengan penunjukan ini, Jasindo akan menerima kucuran premi asuransi dari pemerintah sebesar Rp. 150 miliar. Dana ini dipakai untuk melindungi 6 juta hektare (ha) lahan petani jika gagal panen.
“Tahap pertama tim France 4 bulan untuk sekali masa panen. Tahun 2016 ada lagi baru. Kita dari awal cover all petani, lebih kurang Rp 1 trilliun saat rapat-rapat, tapi kemudian berubah jadi Rp 150 milliar hanya untuk padi,” jelasnya.
Premi
Untuk premi per hektare, lanjut dia, sebesar Rp180.000, dengan Rp144.000 dibayarkan pemerintah dan Rp36.000 dibayarkan petani per hektarenya dengan harga pertanggungan sebesar Rp6 juta setiap hektare.
“Untuk yang luasnya kurang dari satu hektare, diperhitungkan secara proporsional,” ucap dia.
Dengan asuransi tersebut, lanjut dia, akan menjadikan petani lebihbankable terhadap kredit pertanian dan dapat menstabilkan pendapatan para petani.
“Artinya, dengan terproteksinya para petani tersebut, maka akan terbuka akses pinjaman/kredit kepada para petani dengan adanya skema ini adalah Rp6 triliun,” tuturnya.
Asuransi pertanian sendiri masuk sebagai salah satu paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III di sektor keuangan. Petani akan mendapat santunan Rp. 6 juta/ ha lahan sawah yang gagal panen dengan hanya membayar premi Rp. 36.000/ha.
Direktur Pembiayaan Petanian Direktorat Pembiayaan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Mulyadi Hendiawan, menyambut baik OJK sudah merilis soal asuransi pertanian.
“Dengam demikian, pada musim tanam Okmar (Oktober-Maret) areal sawah irigasi bisa diikutkan dalam program asuransi ini, “katanya, kepada  Agro Indonesia di Jakarta, pekan lalu.
Berdasarkan timeline yang dimiliki Direktorat Pembiayaan Kementan, sisa waktu selama Juli-September, Kementan akan merincikan kebutuhan administrasi, Agustus-September untuk penyelenggaraan pelatihan dan sosialisasi, September-Oktober untuk pendaftaran  dan pembayaran premi oleh petani, sehingga asuransi dapat segera direalisasikan mulai Oktober.
“Ini sesuai dengan jadwal yang kita rencanakan,” katanya. Dia menambahkan, untuk musim tanam Okmar (Oktober 2015 dan Maret 2016) pemerintah telah mengalokasikan dana untuk subsidi premi asuransi ini sebesar Rp. 150 miliar. Dana ini untuk mencangkup areal tanaman padi irigasi seluas 1 juta ha.
“Premi yang ditetapkan pada MT Okmar nanti sebesar Rp. 180.000/ha. Dengan adanya subsidi premi ini, petani cukup bayar premi Rp. 36.000/ha.” Katanya.
Jika lahan yang sudah diasuransikan itu ternyata gagal panen (puso), maka petani dapat mengklaim ke asuransi penjamin dan akan mendapat ganti rugi Rp. 6 juta/ha.
 Untuk tahun 2015, areal pertanaman irigasi yang akan di-cover asuransi seluas 1 juta ha yang tersebar di 16 provinsi, Diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan (lihat tabel).
SIMULASI PROPOSAL LUAS LAHAN PERLUASAN UJI COBA AUTP DI WILAYAH SENTRA PRODUKSI TAHUN 2015
NoPROVINSITOTAL LUAS LAHAN (Ha)LUAS (Ha) *)PERSEN (%)TARIP PREMI (%)
1JATIM1.150.000160.00013,913
2JATENG1.100.000155.00014.093
3JABAR925.000115.00012,435
4DIY72.0010.00013,893
5BANTEN191.00030.00015,714
6SUMUT592.00090.00015,202
7SUMBAR240.00040.00016,672
8SUMSEL483.00075.00015,533
9SULSEL497.00075.00015,093
10NAD358.00045.00012,577
11BALI76.00015.00019,742
12NTB178.00030.00016,853
13KALSEL405.00050.00012,353
14KALBAR255.00040.00015,692
15SULAWESI TENGAH58.00010.00017,242
16LAMPUNG376.00060.00015,964
Rata-rata Premi6.956.0001.000.00014,383
Ket * ) Luas sawah yang diasuransikan
Mulyadi menyatakan asuransi usahatani padi dapat menjadi program menarik dalam hubungannya denghan mitigasi dampak perubahan iklim global.
“Asuransi ini bukan hanya melindungi terhadap fluktuasi harga, tetapi juga mencangkup pembagian risiko karna kekeringan, banjir dan serangan organisme penggangi tanaman serta faktor eksternal lainya, seperti bencana longsor, gempa bumi, masalah politik dan lainnya.
AUTP Dia menilai, asuransi usaha tanaman pangan bersifat musiman, kerusakan atau kerugian berhubungan dengan satu musim tanam untuk menyederhanakan penilaian kerugian.
Secara umum semakin tinggi nilai komoditas tanaman, semakin tinggi pula permintaan asuransi. Komoditas bernilai ekonomi tinggi biasanya dibiayai dengan fasilitas perbankan yang mengharuskanya diasuransikan. Subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan perternakan layak diasuransikan.
Mulyadi mengatakan, sebelum program asuransi diluncurkan, terlebih dahulu dilakukan ujicoba di beberapa daerah sebagai uji sistem dan pembelajaran kepada masyarakat sebelum diterapkan secara nasional.
 Uji coba asuransi usahatani padi (AUTP) dengan premi 3% melibatkan partisipasi kemetraan BUMN PT Pupuk Indonesia  (Persero) dan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Premi 80%  atau senilai Rp. 144.000/ha ditanggung mitra kerja (PT Pupuk Indonesia) dan 20% senilai Rp. 36.000/ha menjadi tanggungan petani dan PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai pelaksana asuransi.
Uji coba AUTP tersebut dilaksanakan di 3 wilayah Provinsi Jatim, Jabar dan Sumsel. Uji coba AUTP dimulai pada Musim Tanam (MT) Oktober 2012-Maret 2013, dan Oktober 2013-Maret 2014, dengan luas 2.500 ha di Jatim, Jabar 123 ha dan Sumsel 1.000 ha.
Dia mengatakan, uji coba asuransi padi (AUTP) untuk melindungi petani bila mengalami gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan maupun serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dengan intensitas kerusakan = 75%, maka petani akan mendapatkan penggantian/klaim sebesar Rp. 6.000.000/ha.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About